Minggu, 19 Februari 2012

keselamatan kerja dalam penggunaan komputer

Belakang ini komputer merupakan salah satu saran utama yang meliputi seluruh aspek pekerjaan. Sepertinya komputer semakin hari semakin susah untuk dihindari, semu lini dari kehidupan sudah dimasuki oleh penggunaan komputer. Bahkan anak-anak pun sudah disuguhi dengan penggunaan komputer dalam melakukan aktifitas belajar mengajar.

Walau kebanyakan orang masih beranggapan bahwa penggunaan komputer masih untuk para pekerja kantoran saja yang mengharuskan untuk menggunakan komputer agar pekerjaan mereka lebih mudah dan cepat, namun anggapan seperti itulah yang membuat mereka terlena bahwa mereka secara tidak langsung juga sudah ketagihan dengan penggunaan komputer.

Bahkan tidak hanya remaja saja yang ketagihan dengan penggunaan komputer seperti untuk mencari teman via Facebook, Twitter, Friendster dll yang berhubungan dengan jejaring sosial selain itu banyak juga para orang tua yang mulai tak bisa menahan diri untuk juga bisa mencicipi informasi melalui dunia internet yang semakin hari semakin mempermudah untuk mendapatkan informasi terbaru walau hanya dengan duduk sebentar dan berselancar untuk mencari berita-berita yang fresh dan terbaru.

Kegiatan-kegiatan tersebutlah yang membuat orang bahkan lupa kalau dia sudah seharian berada didepa komputer bahkan ada juga yang sampai lupa bahwa dia belum makan siang dan ada juga yang bagadang sampai subuh seperti para blogger seperti saya ini. Hehehehe.

Berlama-lama duduk didepan komputer dan ada pula yang dilakukan secara terus-menerus inilah yang membuat beberapa keluhan-keluhan akibat penggunaan komputer yang berlebihan misalnya 
- Otot leher terasa pegal dan bahkan kaku pada urat-urat leher
- Pandangan mulai tidak jelas (kabur), 
- Sering kesemutan
- Perut mual-mual
- Sakit pinggang

- Dan lain sebagainya yang keluhan-keluhan tersebut terjadi tanpa disadari

Sebenarnya perangkat komputer dapat menimbulkan penyakit karena pemakaiannya. Seperti penataan meja dan kursi yanga kurang pas, resolusi dari layar monitor, keyboard dan printer merupakan peralatan yang bisa berakibat penyakit pada pemakaiannya.

Agar dapat mengurangi keluhan-keluhan pada saat bekerja dengan menggunakan komputer, ada baiknya tempat yang digunakan dalam untuk melakukan aktivitas menggunakan komputer hendaknya dirancang sedemikian rupa sehingga Kesehatan dan Keselamatan Kerja Dalam penggunaan Komputer dapat diterapkan dengan baik.
   1.  posisi duduk

Pada saat bekerja menggunakan komputer posisi duduk harus diperhatikan. Disarankan, agar duduk dalam posisi tegak dan rileks juga disarankan agar salah satu dari kaki agak maju ke depan.


   2.       meja komputer
 Agar lebih nyaman bekerja gunakanlah meja komputer yang mempunyai alat sandaran kaki dan bagian bawah meja yang luas agar kaki dapat bergerak bebas. Pengguna komputer juga harus memilih kursi dan meja yang sesuai dengan tinggi badan.. pergunakanlah kursi yang fleksibel (dapat diatur tinggi rendahnya) dan sandarannya mengikuti lekuk punggung 


3. Filter Layar Monitor
Pada saat melakukan aktifitas pekerjaan menggunakan komputer, mata akan selalu melihat kearah monitor ataupun keyboard. Karena monitor adalah layar yang sensitive dan bisa memancarkan radiasi oleh karena itu perlu adanya pemasangan filter atau screen guard pada layar monitor anda, agar keluhan pada mata dapat dihindari.

Cara-cara agar menjaga mata tetap sehat yaitu sebagai berikut :

  • Mata juga memerlukan istirahat karena itu cobalah untuk melihat pemandangan yang bisa menyejukkan mata secara rutin.
  • Jagalah kebersihan kacamata atau lensa kontak untuk menjaga kesehatan mata anda.
  • Pergunakanlah tambahan layar anti radiasi.
  Keyboard  
Keyboard QWERTY

Tanpa kita sadari, nyeri otot yang terjadi pada penggunaan komputer merupakan gabungan dari penggunaan kesuluruhan perangkat komputer, termasuk keyboard. Keyboard yang tetap diusulkan sebagai keyboard resmi diputuskan di Amerika Serikat untuk tetap digunakan dalam Standard Institute tahun 1968 dan melalui ISO tahun 1971 adalah keyboard yang sering kita gunakan yaitu keyboard QWERTY. Keputusan ini sebenarnya lebih memperhatikan masalah ekonomi dibandingkan masalah ergonomic.

Keyboard QWERTY belum memberikan beban yang sama pada jari pada saat pengetikan. Teknik pengetikan 10 jari dengan keyboard QWERTY tetap saja lebih memberatkan tangan kiri. Tugas tangan kiri lebih banyak melakukan pengetikan dibanding tangan kanan (lebih kurang 60% dari pengetikan). Namun sebenarnya hal ini akan lebih menguntungkan buat mereka yang biasa menggunakan tangan kiri. Namun tidak demikian halnya dengan yang biasa menggunakan tangan kanan. Tombol-tombol pada baris tengah yang paling mudah dicapai oleh jari tangan kanan maupun tangan kiri ternyata hanya ditekan 30% dari waktu pengetikan. jari-jari lebih sering melompat ke baris atas maupun baris bawah. Ini akan berpengaruh besar pada pergelangan tangan. Inilah yang sering dikeluhkan, pegal pada pergelangan tangan pada saat mengetik.

Jadi karena kita masih mengetik dengan keyboard QWERTY maka masalah nyeri otot dan pergelangan tangan akan tetap muncul. Untuk mengatasinya, pada saat mengetik apabila mulai terasa pegal maka berhentilah dan lemaskanlah pergelangan tangan dan jari. Kemudian berusahalah untuk mengetik dengan rileks (seperti orang memainkan piano) dan biasanya pada sistem pengetikan 10 jari, dianjurkan punggung tangan untuk tidak bersandar pada meja keyboard karena menyebabkan jari akan tidak leluasa bergerak pada saat mengetik apalagi untuk mengetik tombol yang ada pada bagian atas.

Keyboard klockenberg
Tapi apabila keluhan masih muncul juga maka gantilah jenis keyboard anda dengan keyboard yang katanya memperhatikan masalah ergonomi seperti keyboard KLOCKENBERG . Keyboard ini dibuat sebagai penyempurnaan dari jenis keyboard sebelumnya.

5. Printer 
Printer sebagai perangkat untuk mencetak data ternyata dapat pula menimbulkan kelelahan kerja. Suara bising dari mesin printer inilah yang disinyalir sebagai penyebabnya. Untuk mengatasi kebisingan ini, gunakanlah printer yang paling rendah tingkat kebisingannya seperti printer dengan sistem laser atau inkjet.




Hak kejayaan intelektual (kekayaan)

 Buku Hak Kekayaan Intelektual.jpg  Hak Kekayaan Intelektual merupakan terjemahan dari Intellectual Property Rights (IPR). Organisasi Internasional yang mewadahi bidang H.K.I. yaitu WIPO (World Intellectual Property Organization).
Istilah yang sering digunakan dalam berbagai literatur untuk Hak Kekayaan Intelektual:
  • Hak Kekayaan Intelektual (H.K.I.)
  • Intellectual Property Rights (IPR)
  • Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
  • Hak Milik Intelektual
H.K.I. adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis.
Ruang lingkup H.K.I.:
  • Hak Cipta
    • Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    • Dasar hukum: UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
    • Hak cipta mengandung:
      • hak moral
        contohnya: lagu Bengawan Solo ciptaan Gesang diakui menjadi ciptaan saya.
      • hak ekonomi
        hak ekomoni berhubungan dengan bisnis atau nilai ekonomis.
        contohnya: mp3, vcd, dvd bajakan.
    • Sifat hak cipta:
      • hak cipta dianggap sebagai benda bergerak dan tidak berwujud
      • hak cipta dapat dialihkan seluruhnya atau sebagian, bila dialihkan harus tertulis (bisa di notaris atau di bawah tangan)
      • hak cipta tidak dapat disita, kecuali jika diperoleh secara melawan hukum
    • Ciptaan tidak wajib didaftarkan karena pendaftaran hanya alat bukti bila ada pihak lain ingin mengakui hasil ciptaannya di kemudian hari.
    • Jangka waktu perlindungan hak cipta:
      • Selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
      • 50 tahun sejak diumumkan/diterbitkan untuk program komputer, sinematografi, fotografi, data base dan karya hasil pengalihwujudan, perwajahan karya tulis, buku pamflet, dan hasil karya tulis yang dipegang oleh badan hukum.
      • Tanpa batas waktu: untuk pencantuman dan perubahan nama atau nama samaran pencipta.
  • Hak Atas Kekayaan Industri
    • Patent (Hak Paten)
      • Hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
      • Dasar hukum: UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten.
      • Jangka waktu paten: 20 tahun, paten sederhana: 10 tahun.
      • Paten tidak diberikan untuk invensi:
        • bertentangan dengan UU, moralitas agama, ketertiban umum, kesusilaan.
        • metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan.
        • teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
        • makhluk hidup dan proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan.
      • contohnya: Ballpoint, untuk masalah teknologi tinta.
    • Trademark (Hak Merek)
      • contohnya: Ballpoint, untuk tulisan (misalnya) Parker.
    • Industrial Design (Hak Produk Industri)
      • contohnya: Ballpoint, untuk desain atau bentuk.
    • Represion Of Unfair Competition Practices (Penanggulangan Praktik Persaingan Curang)
Beberapa konvensi Internasional yang telah diratifikasi Indonesia:
  • TRIP’S (Trade Related Aspecs of Intelectual Property Rights) (UU No. 7 Tahun 1994)
  • Paris Convention for Protection of Industrial Property (KEPPRES No. 15 TAHUN 1997)
  • PCT (Patent Cooperation Treaty) and Regulation Under the PCT (KEPPRES No. 16 TAHUN 1997)
  • Trademark Law Treaty (KEPPRES No. 16 TAHUN 1997)
  • Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works (KEPPRES No. 18 TAHUN 1997)
  • WIPO Copyrigths Treaty (KEPPRES No. 19 TAHUN 1997)
Cina merupakan salah satu negara yang sangat terkenal akan pembajakannya. Barang-barang buatan Cina, relatif murah harganya karena tidak membayar royalti. Negara ini tidak ikut konvensi Internasional khusus HAKI, karena itu negara-negara lain tidak bisa menuntut/menghukum Cina.
Dalam konvensi Internasional, tidak boleh bertentangan dengan tujuan negara.
Salah satu tujuan negara Indonesia: mencerdaskan kehidupan bangsa.
Oleh karena itu, men-download artikel; software (dan meng-copy atau menggandakan atau memperbanyak); foto copy buku-buku; dsb untuk tujuan pendidikan, tidak melanggar HAKI.
UU tentang H.K.I di Indonesia:
  • UU No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
  • UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
  • UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
  • UU No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
  • UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
  • UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek
  • UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
DIKONGSI MELALUI http://majidreds.blogspot.com/2012/02/hak-kekayaan-intelektual.html

perangkat lunak (software)

         Perangkat Lunak (software) merupakan suatu program yang dibuat oleh pembuat program untuk  menjalankan perangkat keras komputer. Perangkat Lunak adalah program yang berisi kumpulan instruksi untuk melakukan proses pengolahan data. Software sebagai penghubung antara manusia sebagai pengguna dengan perangkat keras komputer, berfungsi menerjemahkan bahasa manusia ke dalam bahasa mesin sehingga perangkat keras komputer memahami keinginan pengguna dan menjalankan instruksi yang diberikan dan selanjutnya memberikan hasil yang diinginkan oleh manusia tersebut.
Perangkat lunak komputer berfungsi untuk :
  1. Mengidentifikasi program
  2. Menyiapkan aplikasi program sehingga tata kerja seluruh perangkat komputer terkontrol.
  3. Mengatur dan membuat pekerjaan lebih efisien.
Macam-macam Perangkat Lunak
Perangkat lunak terbagi menjadi 4 macam, yaitu :
  1. Sistem Operasi (Operating System),
  2. Program Aplikasi (Application Programs),
  3. Bahasa Pemrograman (Programming Language),
  4. Program Bantu (Utility)
1.  Sistem Operasi (Operating System)
Sistem Operasi yaitu program yang berfungsi untuk mengendalikan sistem kerja yang mendasar sehingga mengatur kerja media input, output, tabel pengkodean, memori, penjadwalan prosesor, dan lain-lain. Sistem operasi berfungsi sebagai penghubung antara manusia dengan perangkat keras dan perangkat lunak yang akan digunakan. Adapun fungsi utama sistem operasi adalah :
  • Menyimpan program dan aksesnya
  • Membagi tugas di dalam CPU
  • Mengalokasikan tugas-tugas penting
  • Merekam sumber-sumber data
  • Mengatur memori sistem termasuk penyimpanan, menghapus dan mendapatkan data
  • Memeriksa kesalahan sistem
  • Multitugas pada OS/2″, Windows ’95″, Windows ’98″, Windows NT”, /2000/XP
  • Memelihara keamanan sistem,   khusus pada jaringan yang membutuhkan kata sandi (password) dan penggunaan ID
Contoh Sistem Operasi, misalnya : Disk operating System (DOS), Microsoft Windows, Linux, dan Unix.
2.  Program Aplikasi (Aplication Programs)
Program Aplikasi adalah  perangkat lunak yang dirancang khusus untuk kebutuhan tertentu, misalnya program  pengolah kata, mengelola lembar kerja, program presentasi, design grafis, dan lain-lain.
3. Bahasa Pemrograman (Programming Language)
Perangkat lunak bahasa yaitu program yang digunakan untuk menerjemahkan instruksi-instruksi yang ditulis dalam bahasa pemrograman ke bahasa mesin dengan aturan atau prosedur tertentu, agar diterima oleh komputer.
Ada 3 level bahasa pemrograman, yaitu :
  • Bahasa tingkat rendah (low level language)
Bahasa ini disebut juga bahasa mesin (assembler), dimana pengkodean bahasanya menggunakan kode angka 0 dan 1.
  • Bahasa tingkat tinggi (high level language)
Bahasa ini termasuk dalam bahasa pemrograman yang mudah dipelajari oleh pengguna komputer karena menggunakan bahasa Inggris. Contohnya : BASIC, COBOL, PASCAL, FORTRAN.
  • Bahasa generasi keempat (4 GL)
Bahasa pemrograman 4 GL (Fourth Generation Language) merupakan bahasa yang berorientasi   pada objek yang disebut Object Oriented Programming (OOP). Contoh software ini adalah : Visual Basic, Delphi, Visual C++
4. Program Bantu (Utility)
Perangkat Lunak merupakan perangkat lunak yang berfungsi sebagai aplikasi pembantu dalam kegiatan yang ada hubungannya dengan komputer, misalnya memformat disket, mengopi data, mengkompres file, dan lain-lain.
Contoh software ini diantaranya :
  • Norton Utility
  • Winzip
  • Norton Ghost
  • Antivirus

                                     DIKONGSI MELALUI SUMBER  

Sabtu, 18 Februari 2012

perangkat keras hardwere

 Perangkat keras komputer adalah semua bagian fisik komputer, dan dibedakan dengan data yang berada di dalamnya atau yang beroperasi di dalamnya, dan dibedakan dengan perangkat lunak (software) yang menyediakan instruksi untuk perangkat keras dalam menyelesaikan tugasnya.
Batasan antara perangkat keras dan perangkat lunak akan sedikit buram kalau kita berbicara mengenai firmware, karena firmware ini adalah perangkat lunak yang "dibuat" ke dalam perangkat keras. Firmware ini merupakan wilayah dari bidang ilmu komputer dan teknik komputer, yang jarang dikenal oleh pengguna umum.
Komputer pada umumnya adalah komputer pribadi, (PC) dalam bentuk desktop atau menara kotak yang terdiri dari bagian berikut:
Sebagai tambahan, perangkat keras dapat memasukan komponen luar lainnya. Di bawah ini merupakan komponen standar atau yang umum digunakan.

                                                     DIKONGSI MELALUI ,wikipedia.com